#TACIGI - Jateng |
- Cuaca Tidak Bersahabat Di Tambah Ombak Sangat besar Para Nelayan Di Muncar Memilih Diam Dirumah.
- Budaya Babaritan yang Harus dilestarikan.
- PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBACOK HINGGA TEWAS DI PERBATASAN LUMAJANG-PROBOLINGGO
- Masyarakat dan Pemda Bursel Siap Menyambut Peserta WS2I
- Pelaksanaan Pilkades, Pemda Bursel Libatkan KPU
- Kriminal Perbatasan Probolinggo - Lumajang Memakan Korban Jiwa
- PEKERJAAN PROYEK IRIGASI DI LUMAJANG MASIK BELUM MAKSIMAL
- Melalui Jaringan Bantuan CSR PT PLN Salurkan Ambulans
- Gunakan Kayu Dan Bambu sebagai tiang penyanggang listrik, Warga Rt 21 Pangkalan Kasai Seberida Minta Perhatian PLN
- TERUNGKAPNYA PERDANGANGAN SATWA DILINDUNGI OLEH POLRES LUMAJANG
- Dinas Peternakan Inhu Akan Gulirkan Bibit Pertanian, Perikanan Dan Ternak Sapi
- Mabes TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Suku Mausu Ane
- Perjudian Togel Menjamur Karena Backingan Aparat Penegak Hukum
- Warga Probolinggo Menjadi Korban Pembacokan Pelaku Begal Hingga Tewas
- Bandjar: Tunggakan Rastra Maluku Rp. 5 Miliar
- Jemaat Labuang Bursel Gandeng Puskesmas Sosialisasi Kesehatan Reproduksi
- TMMD di Wilayah Kodim 1502/Masohi Mulai Kerjakan Sasaran Fisik
- *Melihat Pembuatan Jalan Tembus Desa Jembul – Desa Rejosari*
- *TMMD, Ajenrem 082 Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI*
- Agun Gunandjar : Penegakan Hukum Tunduk Patuh Pada UUD"45 , MPR dan MK Jangan Asal Tafsir
- Agun Gunandjar : Tentang Pemilu MK Dapat kewenangan Dari UUD 1945 Guna Menguji UU Terhadap UUD 45 Itu Sendiri Sifatnya Mengikat dan Final
- Perjuangan Kodam XVI/Pattimura Membujuk Suku Mausu Ane Agar Mau Direlokasi
- SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG.
- *Sehari Empat Penyuluhan Digelar Di Lokasi TMMD*
- Camat : Bantul, Hak Penuh KPM .Tidak Boleh Di Bagi Rata Layaknya Raskin
Cuaca Tidak Bersahabat Di Tambah Ombak Sangat besar Para Nelayan Di Muncar Memilih Diam Dirumah. Posted: 28 Jul 2018 03:51 AM PDT Banyuwangi ,Sekilasmedia. Com-– Sabtu (28/07),Ombak besar tidak hanya di Laut Selatan. Di daerah perairan Muncar, ketinggian ombak masih mencapai tiga meter. Dengan cuaca yang tidak bersahabat itu, para nelayan juga banyak yang tidak melaut. Salah satu nelayan, Abdurrahman, 54, asal Kampung Satelit, Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, mengatakan ombak besar itu mulai terjadi sepekan lalu. Karena ombak besar, nelayan tidak ada yang berani melaut. "Selain anginnya kencang, dua hari ini juga mendung. Banyak nelayan yang tidak melaut karena khawatir. Di tengah laut ombaknya mencapai tiga meter. Saya memilih tidak bekerja," katanya. Menurut Abdurrahman, saat ombak besar seperti ini sebenarnya banyak ikan tongkol, terutama di sekitar Selatan Bali. "Sekarang ini banyak tongkol, tetapi karena cuacanya buruk nelayan juga takut bekerja," cetusnya. Angin kencang itu, terang Hamidi, 48, nelayan lainnya, biasa terjadi pada awal Juli hingga akhir Agustus nanti. Angin kencang tidak selalu membuat ombak menjadi besar. "Hampir setiap Agustus itu angin kencang dan ombak besar. Bahkan ada nelayan yang sudah tidak melaut sejak sebulan lalu," jelasnya. Sementara itu, Pokmaswas Rani TPI Satelit, Tukimin membenarkan terjadinya cuaca buruk. Menurutnya, ombak besar yang terjadi bisa mencapai tiga meter di selat Bali. "Berdasar data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, rata-rata ketinggian gelombang di selat Bali sekitar 2,5 meter, dan bisa mencapai tiga meter. Di selatan Pulau Jawa dan Bali bisa mencapai empat meter lebih," bebernya. Dengan adanya gelombang besar tersebut, pihaknya mengimbau agar nelayan tidak memaksa untuk melaut. Berdasar prakiraan cuaca dari BMKG, gelombang tinggi akan terus berlangsung sampai Agustus mendatang. "Nelayan sebaiknya pro aktif mengikuti perkembangan cuaca, kalau sudah di tengah laut dan tiba-tiba cuaca buruk, segera mencari tempat yang aman," sarannya.(robby) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Cuaca Tidak Bersahabat Di Tambah Ombak Sangat besar Para Nelayan Di Muncar Memilih Diam Dirumah. . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Budaya Babaritan yang Harus dilestarikan. Posted: 28 Jul 2018 03:17 AM PDT Jakarta Ski Padepokan .Sanggar Seni Sasak Djikin Menggelar Ritual sedekah Bumi,( Babaritan ). dilaksanakan di halaman Sangar seni Sasak Djikin. 27/7/18 Kegiatan Ritual sedekah Bumi yang digelar di wilayah Sasak Djikin kelurahan Jati Murni kecamatan pondok Melati, bertujuan memohon do,a dan juga keberkahan dari Tuhan yang Maha Esa dan Rahmat,atas apa yang telah di berikan.sekaligus ajang Silaturahmi. Disampaikan sesepuh Tokoh Peduli budaya Sunarya,bin Niman. penasehat, sekaligus penerus generasi ke 6,pondok melati. "ajang seni Budaya Babaritan Adat istiadat Leluhur yang sudah lama.ada dan harus terus dilestarikan karenanya pemerintah kota Bekasi,sendiri sudah menjadikan tradisi Sedekah bumi ( Babaritan ) diwilayah Sasak Djikin kelurahan Jati Melati kecamatan pondok Melati kota Bekasi, situs Budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,karenanya Ritual adat yang setiap tahunnya dilaksanakan di bulan Apit,sebagai generasi penerus ke 6 dari Niman pondok melati, Krikin (Nenek) yang ke 4 (kampung Sawah.) istiadat situs budaya sejak jaman.kerajaan Pajajaran, Kegiatan ini juga dihibur oleh Topeng Betawi MARGASARI KACRIT PUTRA ,PIM; Udin kacrit dan juga atraksi pencak silat.sanggar Sasak Djikin. Ujar Niman Turut hadir Lurah Jati Murni H M Ali,tokoh budaya sekaligus sutradara,bang Jaja, Pariwisata dan Budaya ,Agus , tokoh kampung Sawah,Jaja Rikin yepta, keluarga besar Rasman Niman, Forum forkabi ,forum FBR,dan masyarakat sekitar.kelurahan jati murni, Hal senada disampaikan Ketua sanggar seni Sasak Djikin marvianus Berharap kepentingan adat dan budaya adalah mempersatukan Budaya leluhur yang harus kita lestarikan sebagai penerus salah satu bangsa Indonesia,karenaya pemerintah kota Bekasi sudah memberikan anggar kegiatan seni budaya yang harus kita lestarikan bersama,kedepannya pungkasnya. ( Egi ) -- Kirim dari Fast Notepad Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Budaya Babaritan yang Harus dilestarikan. . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBACOK HINGGA TEWAS DI PERBATASAN LUMAJANG-PROBOLINGGO Posted: 28 Jul 2018 02:51 AM PDT Lumajang ,Sekilasmedia. Com-Malam na'as bagi Deny Nugrah Pratama (22) warga Desa.Mangun harjo Rt.006 Rw.007 Kec. Mayangan Kab. Probolinggo, Jumat (27/7/2018) sekitar+ pukul 18.30 wib saat melintas mengendarai kendaraan R2 dari arah Kab. Probolinggo menuju Kab. Lumajang. tiba - tiba sesampainya di Jalan Raya Ranuyoso Kec. Ranuyoso tepatnya diutara pasar buah Desa Ranuyoso dari arah yang sama, di dekati kendaraan R2 dan langsung dipepet hingga korban jatuh dari Motornya. R2 jenis matic warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang tak dikenal ini tiba - tiba langsung membacok korban yang saat itu bersama teman perempuannya yang bernama Nur Haslina (20) Warga Desa Selokgondang Kec. Sukodono. setelah korban roboh bersimbah darah akibat luka bacok yang dialaminya, Para pelaku pembacokan tersebut langsung kabur kearah selatan. "Dari arah yang bersamaan korban dipepet hingga jatuh dari kendaraannya, lalu menurut keterangan saksi para pelaku membacok korban hingga mengalami beberapa luka disekitar punggung",Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, SH. Sabtu (28/7/2018). Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait aksi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini yang dilakukan oleh orang tak dikenal dijalanan, jika itu adalah aksi pelaku begal lalu kenapa para pelaku tidak membawa R2 milik korban yang saat kejadian sudah terkapar tak berdaya. "Korban kemudian ditolong pengendara yang lain untuk dilarikan ke Puskesmas Ranuyoso, dan dinyatakan meninggal dunia karena dimungkinkan kehabisan darah", Tambahnya. Dengan kejadian ini, Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk melakukan pengungkapan aksi brutal dijalanan, apakah para pelaku ini murni pelaku begal motor yang hendak mengambil motor korban ataukah ada motif lain dibalik kekejaman aksi tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terkait masalah ini, dan mohon bantuan Doa agar kami bisa mengungkap pelaku secepatnya",Pungkasnya. (Pi,i/shelor). Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBACOK HINGGA TEWAS DI PERBATASAN LUMAJANG-PROBOLINGGO . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Masyarakat dan Pemda Bursel Siap Menyambut Peserta WS2I Posted: 28 Jul 2018 02:26 AM PDT | ||
Pelaksanaan Pilkades, Pemda Bursel Libatkan KPU Posted: 28 Jul 2018 02:26 AM PDT | ||
Kriminal Perbatasan Probolinggo - Lumajang Memakan Korban Jiwa Posted: 28 Jul 2018 02:11 AM PDT Lumajang (sekilasmedia com)-Malam na'as bagi Deny Nugrah Pratama (22) warga Desa.Mangun harjo Rt.006 Rw.007 Kec. Mayangan Kab. Probolinggo, Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 18.30 wib saat melintas mengendarai kendaraan R2 dari arah Kab. Probolinggo menuju Kab. Lumajang tiba - tiba sesampainya di Jalan Raya Ranuyoso Kec. Ranuyoso tepatnya diutara pasar buah Desa Ranuyoso dari arah yang sama, di dekati kendaraan R2 dan langsung dipepet hingga korban jatuh dari Motornya. R2 jenis matic warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang tak dikenal ini tiba - tiba langsung membacok korban yang saat itu bersama teman perempuannya yang bernama Nur Haslina (20) Warga Desa Selokgondang Kec. Sukodono. setelah korban roboh bersimbah darah akibat luka bacok yang dialaminya, Para pelaku pembacokan tersebut langsung kabur kearah selatan. "Dari arah yang bersamaan korban dipepet hingga jatuh dari kendaraannya, lalu menurut keterangan saksi para pelaku membacok korban hingga mengalami beberapa luka disekitar punggung",Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, SH. Sabtu (28/7/2018). Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait aksi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini yang dilakukan oleh orang tak dikenal dijalanan, jika itu adalah aksi pelaku begal lalu kenapa para pelaku tidak membawa R2 milik korban yang saat kejadian sudah terkapar tak berdaya. "Korban kemudian ditolong pengendara yang lain untuk dilarikan ke Puskesmas Ranuyoso, dan dinyatakan meninggal dunia karena dimungkinkan kehabisan darah", Tambahnya. Dengan kejadian ini, Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk melakukan pengungkapan aksi brutal dijalanan, apakah para pelaku ini murni pelaku begal motor yang hendak mengambil motor korban ataukah ada motif lain dibalik kekejaman aksi tersebut. "Kami masih melakukan pendalam, doakan saja dalam waktu dekat kami bisa mengungkap kasus ini",Pungkasnya. ( lkt/kar) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kriminal Perbatasan Probolinggo - Lumajang Memakan Korban Jiwa . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
PEKERJAAN PROYEK IRIGASI DI LUMAJANG MASIK BELUM MAKSIMAL Posted: 28 Jul 2018 02:11 AM PDT Lumajang(sekilasmedia.com)Proyek Drainase yang di adakan pengairan kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dengan bestek , Pekerjaan Saluran irigasi yang berada di Desa Pulo dusun dauwan RT04, RW 07 kecamatan tempeh sudah menyalai prosedur yang sudah ada terkait dengan papan nama tidak terpasang di lokasi sudah Menyalahai Undang - Undang Terbukaan Publik. Cara Mencampur Semen tidak Mengunakan Molen Namun dengan Cara Manual yang Membuat semen dengan Pasir tidak Merata Membuat Bangunan itu cepat amberol. Menurut kepala tukang yang sedang berada dilokasi kedalaman Galian 40,cm dan setelah kita tanya dengan adanya koral yang berada di lolakasi bikin cor untuk landasan bawah tetapi fakta di Lapangan Proyek galian dengan sedalam 40,cm hanya sebagian yang di cor, Dengan pasangan sebagian berdampak dengan Bangunan yang sudah jadi tempatnya pada belekon berdekatan dengan Pohon bambu menurut salah satu pekerja Proyek Drenase itu sudah mengalami dua kali ambrol dari situ Wartawan ini bisa menyimpulkan kalau pekerjaan itu asal asalan, Proyek sepajang kurang lebih dari tiga ratus lima puluh centi meter, dengan tinggi seratus lima puluan senti meter itu, Dari campuran juga tidak loyal walaupun ada alat Pengaduk tetapi tidak bisa di gunakan. Hanya Untuk Mengalabui Masyarakat setempat ataupun orang dinas PU biar kelihatan Memakai Alat Pengaduk. Contoh galian yang kataya 40,cm teryata cuman hanya 30,cm koral kataya bikin ngecor / bikin suatu landasan pondasi di bawah teryata cuman sebagian yang di cor dan batu raen banyak yang mesagi dan kecil dari segi campuranya banyak pasirnya dari pada semen. Dari Pihak Pekerjaan Umum ( PU ). Kurang Memantau Suatu pekerjaan proyek yang sedang di kerjakan oleh rekanan. Di tempat berbeda tim wartawan ini krafikasih ataupun konfirmasi terkait bangunan yang asal jadi di Kantor Pekerjaan Umum ( PU ), tanggal 16/07/2018 juli. Di bidang Sumber Daya Air ( SDA ) di temui oleh satu staf ibu diya selaku kasih SDA. Beliau hanya tidak bisa berkomentar banyak masalah ini akan kita bahas ataupun kita sampaikan ke Penjabat Pembuat kerja ( PPK ), dan pengawas juga sektaris ujar diya. ( Lkt/kar) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PEKERJAAN PROYEK IRIGASI DI LUMAJANG MASIK BELUM MAKSIMAL . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Melalui Jaringan Bantuan CSR PT PLN Salurkan Ambulans Posted: 28 Jul 2018 01:19 AM PDT BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - PT. PLN Transmisi bagian Jawa Barat Area pelaksanaan pemeliharaan wilayah Duri Kosambi Periode Juli 2018, melalui Jaringan CSR dari perusahaan BUMN Salurkan Bantuan, Belum lama ini, di Desa Suka Asih, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang - Banten. Hadir pula Kepala PLN Sukma Hartiana, Supervisor PLN GI Pasar Kemis Jasmani, Kepala Desa Sukaasih Usnata, Perwakilan Kecamatan Pasar Kemis Murtas, Team CSR Desa Sukaasih Asep Saepudin. " Acara penyerahan ambulans sebanyak 1 unit sebagai bentuk penyaluran CSR, dimana PLN turut serta mendukung program peduli kesehatan terhadap masyarakat," terang Sukma pada Banten.Net.Com. Disamping itu Penyerahan Mobil Ambulans oleh PLN ," Pihaknya menginginkan dapat digunakan sesuai kebutuhan warga dan dijaga sebaik baiknya," ucapnya Sementara itu Kepala Desa Sukaasih Usnata menyampaikan, bahwa pemberiaan mobil Ambulans ini Program Transmisi Jawa Barat Area Pelaksanaan Pemeliharaan. " Saya sangat Apresiasi pada perusahaan BUMN salah satunya PT PLN Area Jawa Barat, dimana kegiatan ini sebagai wujud keperdulian lingkungan, terhadap kesehatan khususnya di Sukaasih," jelasnya. Dalam program PT PLN merupakan program transmisi jawa barat Area pelaksanaan pemeliharaan Durikosambi periode juli 2018 program peduli kesehatan terhadap masyarakat. > rif / sol Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Melalui Jaringan Bantuan CSR PT PLN Salurkan Ambulans . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Posted: 27 Jul 2018 11:35 PM PDT Ket Gambar : warga rt 21 sedang perbaiki tiang aliran listrik. Keluhan ini di sampaikan "Budi Harahap dan warga rt 21 kepada awak media di kediamannya jum'at 27/07/2018 dan menuding pihak PLN seharus bertanggung jawab untuk masalah tiang listrik , karena ada 14 unit rumah di rt 21 yang kini menggunakan listrik tetapi harus estapet sambung menyambung dari rumah ke rumah. Dan parahnya lagi sambungan kabel listrik yang di pasang sepanjang 250 meter dari tiang induk terakhir sampai menuju titik rumah pertama warga "harus menggunakan batang kayu dan penyangga pelepah batang kelapa sawit sehingga di khawatirkan akan terjadi bahaya jika ini di biarkan " terangnya. Sementara lurah pangkalan kasai zai zun belum dapat di konfirmasi sehingga titik terang kejelasan mengenai apakah lurah sudah membuat permohonan ke pihak PLN untuk permintaan tiang listrik untuk warganya di rt 021 sudah di layangkan awak media masih terus mencari tau. (Kusjul) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gunakan Kayu Dan Bambu sebagai tiang penyanggang listrik, Warga Rt 21 Pangkalan Kasai Seberida Minta Perhatian PLN . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
TERUNGKAPNYA PERDANGANGAN SATWA DILINDUNGI OLEH POLRES LUMAJANG Posted: 27 Jul 2018 10:41 PM PDT Lumajang,(sekilas media.com) Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Resmob Polres ]a berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi, Kamis (26/07). Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis sore di rumah salah seorang warga berinisial MT di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. MT diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya. "Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di daerah Klakah. Untuk itu, kami langsung menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran. Jumat (27/7/2018). Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti lima individu burung yang terdiri dari satu individu burung rangkong dan empat individu burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku. Kesemua jenis burung tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Sayangnya, dalam operasi, MT tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi dan hanya berhasil mengamankan barang bukti. Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook,juga WhatsaP. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang baru saja telah bebas tiga bulan sebelumnya. "Selanjutnya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas," tambahnya. Terduga MT melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Hasran. Barang bukti yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut"pungkasnya(pi,i/shelor). Terima kasih karena telah membaca informasi tentang TERUNGKAPNYA PERDANGANGAN SATWA DILINDUNGI OLEH POLRES LUMAJANG . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Dinas Peternakan Inhu Akan Gulirkan Bibit Pertanian, Perikanan Dan Ternak Sapi Posted: 27 Jul 2018 09:10 PM PDT Ket Gambar : Ir.Hardiman "Kabid Peternakan. Rengat-Pekanbaru | Media Nasional Obor Keadilan|Perluasan lahan persawahan disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana, menjadi upaya yang ingin terus didorong pemerintah, termasuk pengembangan Ternak Sapi yang khususnya untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hulu guna wujud peningkatan hasil komoditi. Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, akhir ini telah mendistribusikan berbagai bantuan yang bersumber APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten Tahun 2018 pada sejumlah kelompok tani berupa bibit benih padi dan pupuk. Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Paino. SP mengatakan melalui Kabid Tanaman Pangan & Hortikultura Yasma Indra.SP mengatakan, untuk APBN yang melewati Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, ada benih padi jenis R.42 untuk bibit persawahan seluas 215.78 hektar dari bantuan pusat yang telah di distribusikan langsung pada kelompok tani untuk daerah persawahan di wilayah Kecamatan Peranap, Rakit Kulim dan Kelayang sekitar 5 ton lebih. Persawahan daerah Desa Barangan, Rantau Bakung dan Redang Kecamatan Rengat Barat, juga kelompok tani DI disana telah di kucurkan asb padi sekaligus pupuknya untuk seluas 85 hektar, anggaran ini melalui bantuan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 yang bertujuan untuk menunjang ekonomi serta persawahan mereka tetap produktif. Dan untuk APBD Provinsi Tahun 2018 ini lanjutnya' melewati Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura juga mendapat bantuan berupa bibit untuk pengembangan tanaman Cabe seluas 2 hektar, dan arealnya terletak di wilayah Desa Pulau Gelang.sebutnya sabtu, (22/7). Lanjut Yasma Indra' melalui APBD Kab.Inhu juga berupa benih padi untuk bibit yang sekaligus pupuk juga ada kelompok tani persawahan di bantu seluas 100 hektar, dan letak sawahnya diwilayah Kecamatan Kelayang. Akan tetapi, jika kelompok masih ada ingin membutuhkan bibit benih, pihak dinas tetap mengakomodir dan membina mereka bagi kelompok tani yang tetap semangat."singkatnya. Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Inhu melalui Kabid Peternakan Ir.Ardiman' ada 90 proposal kelompok Tani Peternak sedang di usulkan kedepan. Sebab, untuk Tahun 2018 ini melalui APBD Provinsi Riau, hanya mendapat bantuan 195 ekor Sapi, dan Sapi ini akan di bagikan pada 13 kelompok yang terletak di wilayah Kecamatan Seberida, Batang Cenaku, Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan termasuk Rengat Barat. Sedangkan Pusat dapat membantu, hanya 50 ekor ternak Sapi saja yang rencananya akan dilokasikan pada sekitar wilayah sentral Benih Bibit Ikat ( BBI ) daerah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Selain peternak pada kelompok yang ada ternaknya lanjut Ardiman' nanti melalui bidang Peternakan akan membina pihaknya pada kelompok ternak untuk dapat mengelola limbah ternaknya sendiri dengan cara mengolah menjadi bahan pupuk organik, sehingga saling dapat di mamfaatkan oleh petani itu sendiri. Menyoal 90 proposal saat ini' pihak dinas tetap akan memperjuangkan untuk mengusulkan kedepan, baik itu ke Pusat, Provinsi dan Daerah nantinya pada anggaran selanjutnya. Hanya saja, juga akan mencoba mengusulkan melalui program Comudity Sosial Respolity ( CSR ) yang berdekatan kelompok tani peternaknya dengan perusahaan. Karena ada salah satu kelompok tani asal dari Desa Tani Makmur, pihaknya akan mengajukan pengajuan bantuan ternak ke PT.Inecda Platation Group PT. Samsung melalui rekomondasi dinas terkait nantinya."pungkasnya. (Kusjul) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinas Peternakan Inhu Akan Gulirkan Bibit Pertanian, Perikanan Dan Ternak Sapi . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Mabes TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Suku Mausu Ane Posted: 27 Jul 2018 08:38 PM PDT | ||
Perjudian Togel Menjamur Karena Backingan Aparat Penegak Hukum Posted: 27 Jul 2018 06:45 PM PDT Media Nasional Obor Keadilan | SENTANI | Informasi yang diterima Awak Media bahwa di Sentani Kabupaten Jayapura diduga kuat Perjudian Togel tumbuh subur alias menjamur karena di Back Up Aparat Penegak Hukum yang berada di Wilayah Sentani, hal ini tidak menuntut kemungkinan adanya Oknum-Oknum Aparat yang sengaja membacking Perjudian Togel hingga menjamur di berbagai wilayah di Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/07/18). Perjudian Togel di Kabupaten Jayapura sudah terstruktur dari Bandar Besar hingga para peluncurnya yang mengumpulkan Rekapan di masing-masing wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Pengurus Perjudian Togel, sehingga hal ini menimbulkan Dampak Negatif seperti pencurian, pemajakan kendaraan bermotor dan mobil yang sering terjadi di pinggiran Kota Sentani. Diduga ada pembiaran yang sengaja dipupukkan oleh Aparat Penegak Hukum hingga Perjudian Togel Menjamur dimana-mana. Dari hasil Interview Awak Media dengan salah satu Pemain/Penjudi Togel di kediaman Bandar Togel yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa ini rumahnya Hidayat, Hidayat adalah salah satu Bandar Togel yang berdomisili di Jalan Raya Kemiri belakang Gereja Silo Sentani, selain Hidayat ada juga Bandar Togel lainnya Seperti Pamandolo yang berdomisili di Doyo Baru Perumahan BTN Taufik Sentani dan Pardi yang berdomisili di belakang Pasar Lama Sentani. Ia pun menambahkan bahwa dari kedua Bandar Togel diatas yaitu Pamandolo dan Pardi, mereka berdua adalah kaki tangan Bandar Besar Ongko Felix yang berdomisili di ABEPURA Tanah Hitam Kota Jayapura, sedangkan Bandar Togel atas nama Hidayat, ia berdiri sendiri terlepas dari Bandar Besar Judi Togel Ongko Felix. "Di wilayah Sentani ada terdapat beberapa jenis permainan Judi Togel yang beredar di Kabupaten Jayapura yaitu Togel Singapore, Togel Hongkong, Togel Kamboja dan Togel Sidney", ucap Pemain Judi Togel. (OS) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Perjudian Togel Menjamur Karena Backingan Aparat Penegak Hukum . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Warga Probolinggo Menjadi Korban Pembacokan Pelaku Begal Hingga Tewas Posted: 27 Jul 2018 06:31 PM PDT Lumajang(sekilasmedia.com)Aksi pembegalan kembali terjadi. Salah satu korban nyawanya tidak terselamatkan dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit karena luka parah. Aksi pembegalan terjadi lagi tepatnya dijalan raya ranuyoso jum'at malam jam 19.30 Wib 27/7/2018. Peristiwa itu terjadi ketika melintas tepatnya dijalan raya ranuyoso kec.ranuyoso Kab.Lumajang korban diketahui bernama Deny Nugrah Pratama (22) warga Desa Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo dan Nur Haslina (20) warga Selokgondang Kabupaten Lumajang, menjadi korban sadis pelaku begal. Akibatnya Deny Nugrah Pratama tewas setelah dibacok oleh pelaku karena mengalami luka bacokan yang cukup parah,sementara Nur Haslina hanya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit. Di ketahui korban pelaku begal sadis ini, merupakan pasangan kekasih. Mereka berkendara dari arah Probolinggo menuju arah Lumajang (menuju ke rumah Nur Haslina). Namun nasib berkehendak lain,tiba - tiba mereka di Jalan Raya Ranuyoso utara Pasar Ranuyoso, mereka dihadang orang yang dikenal, dan korban tersebut diserang oleh sejumlah pelaku begal dengan maksud meminta sepeda yang ia kendarai jenis Vario Nopol N 2660 UC untuk diberikan. "Nampaknya para Pelaku begal tersebut sempat meminta sepeda motor yang dikendaharainya namun konci nya diamankan oleh si perempuan (Nur Haslina). Sempat terjadi perlawanan, akan tetapi saat pelaku membabi buta menyerang hingga si laki-laki (Deny Nugrah Pratama) menjadi sasaran pelaku begal bacok dengan luka yang cukup serius yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolsek Ranuyoso AKP Ahmad Sutiyo saat diwawancarai awak media, beberapa saat pasca kejadian. Melihat kondisinya korban lukanya bacokan cokup serius menjadi terkapar, pelaku malarikan diri dan urung membawa pergi sepeda motor yang mulanya mereka minta. Deny Nugrah Pratama tewas dengan luka bacok pada bagian punggungg sebelah kiri dan dibagian pinggang sebelah kanan. Sementara Nur Haslina alami luka ringan dan trauma. "Untuk korban Nurhaslina dirujuk Puskesma Ranuyoso sementara korban meninggal diteruskan ke Lumajang untuk dilakukan otopsi," imbuh Kapolsek. Saat ini polisi tengah melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku aksi pembegalan ini. Peristiwa ini, mengesankan ditengah upaya pihak kepolisian yang kian tegas memberantas aksi kejahatan jalanan, tak membuat nyali para pelaku menjadi takut malah membabi buta.(kar) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Probolinggo Menjadi Korban Pembacokan Pelaku Begal Hingga Tewas . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Bandjar: Tunggakan Rastra Maluku Rp. 5 Miliar Posted: 27 Jul 2018 04:43 PM PDT
Tunggakan ini dinilai cukup besar sehingga Bulog Divre Maluku akan berupaya melakukan penagihan hingga tuntas sampai ke daerah – daerah. "Dari tahun 2017 masih ada tunggakan Rastra di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Tunggakan ini mencapai lima miliar rupiah lebih. Makanya kita akan berupaya menuntaskan tungakan-tunggakan itu," kata Bandjar kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (27/7/2018). Bandjar mengatakan, upaya penagihan ini akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menanganinya sebab sejak beberapa waktu sebelumnya pihak Bulog Maluku sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk persoalan tunggakan tersebut. "Jadi soal tunggakan di kabupaten/kota di Provinsi Maluku itu kita sudah limpahkan ke masing-masing Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan," ujarnya. Bandjar mengatakan, kebanyakan dari data yang masuk ke pihaknya tunggakan itu sebagian besar berada di tingkat kecamatan, makanya, nanti pihak kejaksaan akan mendatangi para camat bersangkutan untuk menyelidiki penyebab apa sehingga tunggakan Rastra ini belum juga disetor hingga saat ini. Kabid Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Divre Bulog Maluku ini menyatakan, bila ada indikasi penyimpangan raskin pada oknum-oknum di tingkat kecamatan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Menjawab media ini lebih jauh, Bandjar katakan, dari sebelas kabupaten/kota yang ada di provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah (malteng) yang memiliki tunggakan yang paling tambun, yakni lebih dari Rp.200 juta-an, sementara untuk tingkat Kota Ambon, jumlah tunggakan terbesar adalah Desa Kecamatan Nusaniwe, tepatnya Desa Urimesing dengan nilai lebih dari Rp.80 juta disusul kelurahan Kudamati dengan nilai tunggakan Rp. 40 jutaan (e) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bandjar: Tunggakan Rastra Maluku Rp. 5 Miliar . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Jemaat Labuang Bursel Gandeng Puskesmas Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Posted: 27 Jul 2018 04:43 PM PDT BERITA MALUKU. Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Labuang Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bekerja sama dengan Puskesmas Namrole menggelar sosialisasi kesehatan reproduksi bagi remaja dan pemuda di Desa Labuang. Kegiatan ini bertujuan agar para remaja telah siap dengan perubahan dalam dirinya dan melewati masa pubertas dengan baik. Sosialisasi ini berlangsung di gedung serbaguna Jemaat GPM Labuang, Kamis (26/7/2018), disampaikan oleh dr. Agnes Wijaya sebagai narasumber. Wakil Ketua Majelis GPM Labuang Corneles Hulli dalam arahan singkatnya menyampaikan bahwa, sebagai gereja memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan jemaatnya. "Ini merupakan salah satu realisasi dari program majelis jemaat tentang kesehatan. Sosialisasi reproduksi kesehatan ini dipandang penting karena gereja memiliki peran dalam menyikapi perkembangan remaja dan pemuda pada era modern ini," sebut Hulli. Dokter Agnes Wijaya yang merupakan dokter Spesialis kandungan pada RSUD Namrole menjelaskan, masa pubertas sangat rawan dan pengetahuan tentang reproduksi kesehatan penting diketahuai oleh semua kalangan. Kesehatan reproduksi ini menurutnya sangat penting diketahui oleh para remaja dan pemuda Desa Labuang mengingat kesehatan reproduksi termasuk salah satu dari sekian banyak problem remaja yang perlu mendapat perhatian bagi semua kalangan, baik orang tua, guru, dan maupun para siswa. "Di erah yang modern ini, perlu sekali pengetahuan dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi di pahami oleh remaja maupun pemuda demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Maka, sedini mungkin mereka diberi pengetahuan benar mengenai kesehatan reproduksi maupun alat reproduksinya," tutur Agnes. Agnes menekankan para remaja dan untuk menjaga diri dan kehormatannya sampai menikah nanti. Pasalnya, jika melakukan suatu perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh diri sendiri salah satunya bisa terkena Penyaki Menular Seksual (PMS). "Ini penting di ketahui remaja dan pemuda disini karena 111 juta PMS itu di derita oleh usia di bawah 25 Tahun. Ini juga disebabkan karena pengaruh dan kehadiran internet yang disalah gunakan oleh pemudah dan remaja saat in" teranganya. Akibat perilaku dan pergaulan remaja dengan lawan jenisnya (pacaran) telah mengarahkan remaja dan pemuda pada perilaku seks bebas dalam menjalin hubungan yang mengakibatkan banyak dari mereka yang salah jalan. " Usia reproduksi yang baik pada wanita menurut dunia kesehatan itu berada pada usia 25-35 Tahun. Jadi yang baru berusia 15 tahun harus menunggu 10 Tahun lagi untuk hamil agar bisa terhidar dari konsekuensi-konsekuensi yang tidak diinginkan," ujarnya. Mengakhiri materinya, Ia berharap apa yang telah disampaikan dapat di pahami bukan saja remaja dan pemuda tetapi bagi semua orang tua agar dapat menyapaikan dengan benar apa itu kesehatan reproduksi. "Semoga dapat dipahami apa itu kesehatan reproduksi. Karena penting sekali bagi kita sekalian agar bisa bisa mentransfer pendidikan kesehatan reproduksi ini dengan benar kepada sesama kita," harapnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pdt. Buce Lesnussa, Wakil Ketua Majelis Jemaat GPM Labuang Cornels Hulli, Sekretaris Jemaat GPM Labuang Rifano Latuwael, Anggota Majelis Jemaat GPM Labuang, Ketua dan Pengurus Unit Jemaat GPM Labuang, Petugas kesehatan Puskesmas Namrole, masyarakat dan tamu undangan lainnya. (AZMI) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jemaat Labuang Bursel Gandeng Puskesmas Sosialisasi Kesehatan Reproduksi . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
TMMD di Wilayah Kodim 1502/Masohi Mulai Kerjakan Sasaran Fisik Posted: 27 Jul 2018 04:43 PM PDT BERITA MALUKU. Tujuh Belas hari sejak pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Komando Distrik Militer (Kodim) 1502/Masohi berjalan dengan lancar ditandai dengan beberapa pembangunan sebagai sasaran fisik TMMD. TMMD ke-102 yang berlangsung di Kabupaten Maluku Tengah, hingga Jumat (27/7/2018) mulai tampak hasilnya. Dengan pengarahan Personel TNI 118 orang, Polri 10 orang, Pemda Malteng 16 orang, FKPPI 6 orang dan 125 masyarakat setepat yang ikut berpartisipasi membatu kegiatan pelaksanaan TMMD, di sejumlah wilayah Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng. Menurut Pasiter Kodim 1502/Masohi, Lettu Inf Agung Prabowo, pembangunan Pembuatan Talud di Desa Saunolu sepanjang ± 100 m, sudah mencapai 65%, di Desa Yaputi melanjutkan Pembangunan Kantor Negeri 65%, pembuatan Pagar Mesjid sepanjang kurang lebih 100 m 75 %, di Desa Hutumete Pasang Keramik dan Pasang Plafon Mesjid 60% serta Pembuatan Tiang Toreng Gereja 30%, di Desa Mosso Melanjutkan pembangunan kantor negeri. 93% dan pembuatan Aula/TPQ Mesjid ukuran 9 m x 13 m. 60%, dan di Desa Teluti Baru membuat Teras, Rabat, Pasang Keramik dan Plafon kantor negeri. 55 % dan rehab 2 unit rumah tidak layak huni 80 %. "Semua ini berkat kerja keras dan kerja sama TNI, Polri, Pemda, FKPPI dan masyarakat masing-masing desa sehingga pegerjaan berjalan cukup cepat dan lancar," ungkap Lettu Inf Agung Prabowo. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang TMMD di Wilayah Kodim 1502/Masohi Mulai Kerjakan Sasaran Fisik . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
*Melihat Pembuatan Jalan Tembus Desa Jembul – Desa Rejosari* Posted: 27 Jul 2018 03:02 PM PDT MOJOKERTO, Sekilasmedia. Com- Usai berhasil menghubungkan jalan tembus antara Desa Jembul Kecamatan Jatirejo dan Dusun Blentreng Desa Ngembat Kecamatan Gondang, kini Satgas TMMD Ke-102 TA. 2018 Kodim 0815 Mojokerto melanjutkan pembuatan jalan tembus yang menghubungkan Desa Jembul dan Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Jalan tembus antara Desa Jembul dan Desa Rejosari dengan volume 1.800 meter x 6 meter, pengerjaannya dilakukan Satuan TNI, Polri, Instansi terkait, Ormas dan masyarakat yang tergabung dalam Satgas TMMD Ke-102 TA. 2018 Kodim 0815 Mojokerto. Komandan SSK TMMD Kapten Inf Desto Jumeno yang didamping Perwira Pengawas TMMD Kapten Inf Hari Subiyanto, saat di lokasi kegiatan, Jum'at (27/07/2018), menuturkan, pembuatan jalan tembus antara Desa Jembul dan Desa Rejosari, sebenarnya dilakukan bersamaan dengan pengerjaan sarana fisik lainnya, termasuk jalan tembus Jembul – Blentreng. Namun, lanjutnya, mengingat kondisi medan lebih berat dan ekstrem, dan sebelumnya memang tidak ada jalan, sehingga pengerjaannya lebih berat ketimbang sasaran jalan tembus satunya (jalan tembus Jembul – Blentreng, -red). "Kendati pengerjaannya agak lambat akan tetapi dipastikan, jalan ini akan selesai dan terhubung sesuai target waktu", tandas Komandan SSK yang sehari-hari menjabat Danramil 0815/13 Kutorejo. Saat ini, pembuatan jalan tembus yang menghubungkan Desa Jembul dan Desa Rejosari sudah mencapai 1.100 meter atau setara 61,11 persen, dan diperkirakan tidak sampai dua pekan sudah bisa terhubung, pungkas pria paruh baya kelahiran Semarang.(dim/wo) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang *Melihat Pembuatan Jalan Tembus Desa Jembul – Desa Rejosari* . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
*TMMD, Ajenrem 082 Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI* Posted: 27 Jul 2018 02:51 PM PDT MOJOKERTO, Sekilasmedia. Com-- Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-102 Kodim 0815 Mojokerto bekerjasama dengan Ajenrem 082 menyelenggarakan sosialisasi penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2018, Jum'at (27/07/2018). Gelaran sosialisasi bertajuk "Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2018 di TMMD Ke-102 Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto", dilangsungkan di Aula SMKN Jatirejo, dan dihadiri Danramil 0815/15 Kapten Inf Supriyanto dan Para Guru SMKN Jatirejo. Di awal acara, Ka Ajenrem 082 Mayor Caj Supriyanto, menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada para siswa-siswi tentang kegiatan penerimaan Prajurit TNI/TNI AD Pria Wanita, sehingga para siswa yang bercita-cita menjadi Prajurit dapat mempersiapkan diri secara maksimal melalui belajar yang rajin, memlihara kesehatan dan membina fisik. Berikutnya, di hadapan 200 siswa-siswi SMKN Kelas XII dari berbagai kejuruan (Kendaraan Ringan, Multimedia, Sepeda Motor, Mekanik Industri dan Instalasi Listrik), Waka Ajenrem 082 Kapten Caj (K) Yeni Indra, menjelaskan tentang persyaratan menjadi Prajurit TNI AD. Penerimaan Prajurit TNI AD meliputi, Tamtama PK, Bintara PK, Bintara Unggulan, Bintara Kowad, Taruna Akmil Reguler, Taruna Akmil Unggulan, dan Perwira PK. "Untuk pendaftaran secara online melalui alamat website TNI dan khusus wilayah Korem 082/CPYJ untuk registrasi di Ajenrem 082 Jalan Gajah Mada Nomor 6 Kota Mojokerto ",jelas Waka Ajen. Kepala SMKN Jatirejo diwakili Pembina Osis dan Guru Pembina Konseling (GBK), Masruroh, S.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi penerimaan prajurit yang sangat bermanfaat bagi siswa-siswi SMKN Jatirejo. Sementara Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf Supriyanto, menambahkan, kegiatan sosialisasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat dan para siswa/pelajar di wilayah Kecamatan Jatirejo khususnya di wilayah/desa terpencil seperti Desa Jembul, Desa Manting dan Desa Rejosari, yang banyak bersekolah di SMKN Jatirejo. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan minat para siswa untuk bergabung menjadi Prajurit TNI", ucap Danramil.(dim/wo) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang *TMMD, Ajenrem 082 Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI* . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Agun Gunandjar : Penegakan Hukum Tunduk Patuh Pada UUD"45 , MPR dan MK Jangan Asal Tafsir Posted: 27 Jul 2018 09:25 AM PDT Ket Gambar : Agun Gunandjar Sudarsa Mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002. Sekarang Anggota Komisi XI DPR RI. Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | YR Pasal 169 Huruf Dan UU no 7 Thn 2017 tentang Pemilu. Negara Indonesia adalah negara hukum, ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ini berasal dari Penjelasan yg diangkat kedalam pasal atas dasar kesepakatan fraksi fraksi MPR hasil pemilu reformasi 1999 dlm melakukan perubahan UUD 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Kekuasaan apapun dan siapapun, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga mekanisme "Checks and balances" dapat berjalan semakin terukur. Negara yang menganut faham negara hukum mempersyaratkan 3 prinsip dasar yang harus bekerja efektif. Yakni supremacy of law, equality before the law, dan due process of law. Indonesia sebagai negar hukum juga dapat dilihat dari rumusan pasal 1ayat (2), dimana Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, bukan oleh lembaga MPR. Artinya kedaulatan tsb dilaksanakan berdasarkan hukum, menurut aturan2 dlm UUD. Jadi yang suprem adalah hukum bukan MPR. Mengapa? Karena UUD adalah hukum tertulis yang tertinggi, dia adalah pucuk dan puncak pengaturan yang harus dijaga dan ditegakan (suprem), dipatuhi dan ditaati (due process), tidak membedakan (equality). Dengan demikian kehidupan kenegaraan kita menjadi semakin terukur dan bermartabat. Untuk menjamin tegaknya Supremasi hukum (konstitusi) tersebut , UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C yg berwenang salah satunya menguji UU thd UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Namun demikian MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (Konstitusi). Karena yang suprem itu UUD 1945 bukan lembaga MK, sehingga tdk bisa dan tdk dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal pasal UUD 1945. Oleh karena itu pemahaman dan penguasaan serta keaslian perumusan pasal pasal UUD 1945, mulai dari latar belakang proses pembahasan perdebatan hingga diputuskan dan ditetapkannya pasal tersebut harus terkuasai secara gamblang, sehingga tiada keraguan dalam putusannya. Lembaga MK dan para Hakim sepatutnya tetap berpegang pada pasal pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Lalu diubah menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Untuk mendalami aturan pasal 7 yang sudah berubah tersebut , saya mengulangi kembali dan membaca buku Risalah Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tahun sidang 1999 yg diterbitkan sektetariat jenderal MPR RI Tahun 2008, dimana saya sebagai salah seorang anggota tim penyusunnya. Didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 tersebut , harus dimaknai baik berturut turut maupun tidak , baik Presiden maupun wakil presiden, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Artinya hanya 2 kali, berturut turut atapun tidak berturut turut. Dalam risalah rapat tim perumus PAH III BP MPR tgl 9 oktober, 10 oktober 1999, jelas sekali pemaknaan yg dimaksud pasal 7 tersebut . Dalam risalah tersebut tergambarkan pikiran argumentatif tentang berturut turut, cukup sepuluh tahun, sampai ada pemikiran ke arah setelah 2 masa jabatan utk diperkenankan kembali dgn alasan tertentu. Namun pada akhirnya pikiran tersebut ditarik dan dapat menerimakan usulan alternatif pertama yg rumusannya berasal dari Tap MPR No XIII tahun 1998. Yakni "Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pembahasan selanjutnya berlanjut di Pleno Pah III, Pleno Badan Pekerja, hingga pelaksaaan Sidang Umum MPR tahun 1999 yg berlangsung dari 14-21 oktober 1999. Materi perubahan UUD 1945 dibahas di Komisi C MPR dan semua rancangan perubahan pertama UUD 1945, termasuk perubahan pasal 7 dapat disetujui untuk disyahkan tanpa melalui pemungutan suara. Semoga saja tulisan ini dapat memberi pencerhahan bagi semuanya, karena persyaratan negarawan di konstitusi kita hanya ada bagi persyaratan hakim MK semata. Proses hukum harus dihargai, hak warga negara juga harus tetap dibuka, namun Supremasi Hukum (UUD 1945) diatas segalanya. Bagi para penyelenggara negara eksekutif legislatif dan yudikatif serta setiap warga negara. Salam kebangsaan, Agun Gunandjar Sudarsa Mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002. Sekarang Anggota Komisi XI DPR RI. Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Agun Gunandjar : Penegakan Hukum Tunduk Patuh Pada UUD"45 , MPR dan MK Jangan Asal Tafsir . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Posted: 27 Jul 2018 08:35 AM PDT Ket Gambar : Agun Gunandjar SudarsaMantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002. Sekarang Anggota Komisi XI DPR RI. Bersama Obor Panjaitan Aktivis Anti Rasuah yang juga praktisi Media Nasional [ Di Gedung DPR RI ] . Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | YR Pasal 169 Huruf Dan UU no 7 Thn 2017 tentang Pemilu. Negara Indonesia adalah negara hukum, ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ini berasal dari Penjelasan yg diangkat kedalam pasal atas dasar kesepakatan fraksi fraksi MPR hasil pemilu reformasi 1999 dlm melakukan perubahan UUD 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Kekuasaan apapun dan siapapun, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga mekanisme "Checks and balances" dapat berjalan semakin terukur. Negara yang menganut faham negara hukum mempersyaratkan 3 prinsip dasar yang harus bekerja efektif. Yakni supremacy of law, equality before the law, dan due process of law. Indonesia sebagai negar hukum juga dapat dilihat dari rumusan pasal 1ayat (2), dimana Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, bukan oleh lembaga MPR. Artinya kedaulatan tsb dilaksanakan berdasarkan hukum, menurut aturan2 dlm UUD. Jadi yang suprem adalah hukum bukan MPR. Mengapa? Karena UUD adalah hukum tertulis yang tertinggi, dia adalah pucuk dan puncak pengaturan yang harus dijaga dan ditegakan (suprem), dipatuhi dan ditaati (due process), tidak membedakan (equality). Dengan demikian kehidupan kenegaraan kita menjadi semakin terukur dan bermartabat. Untuk menjamin tegaknya Supremasi hukum (konstitusi) tersebut , UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C yg berwenang salah satunya menguji UU thd UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Namun demikian MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (Konstitusi). Karena yang suprem itu UUD 1945 bukan lembaga MK, sehingga tdk bisa dan tdk dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal pasal UUD 1945. Oleh karena itu pemahaman dan penguasaan serta keaslian perumusan pasal pasal UUD 1945, mulai dari latar belakang proses pembahasan perdebatan hingga diputuskan dan ditetapkannya pasal tersebut harus terkuasai secara gamblang, sehingga tiada keraguan dalam putusannya. Lembaga MK dan para Hakim sepatutnya tetap berpegang pada pasal pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Lalu diubah menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Untuk mendalami aturan pasal 7 yang sudah berubah tersebut , saya mengulangi kembali dan membaca buku Risalah Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tahun sidang 1999 yg diterbitkan sektetariat jenderal MPR RI Tahun 2008, dimana saya sebagai salah seorang anggota tim penyusunnya. Didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 tersebut , harus dimaknai baik berturut turut maupun tidak , baik Presiden maupun wakil presiden, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Artinya hanya 2 kali, berturut turut atapun tidak berturut turut. Dalam risalah rapat tim perumus PAH III BP MPR tgl 9 oktober, 10 oktober 1999, jelas sekali pemaknaan yg dimaksud pasal 7 tersebut . Dalam risalah tersebut tergambarkan pikiran argumentatif tentang berturut turut, cukup sepuluh tahun, sampai ada pemikiran ke arah setelah 2 masa jabatan utk diperkenankan kembali dgn alasan tertentu. Namun pada akhirnya pikiran tersebut ditarik dan dapat menerimakan usulan alternatif pertama yg rumusannya berasal dari Tap MPR No XIII tahun 1998. Yakni "Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pembahasan selanjutnya berlanjut di Pleno Pah III, Pleno Badan Pekerja, hingga pelaksaaan Sidang Umum MPR tahun 1999 yg berlangsung dari 14-21 oktober 1999. Materi perubahan UUD 1945 dibahas di Komisi C MPR dan semua rancangan perubahan pertama UUD 1945, termasuk perubahan pasal 7 dapat disetujui untuk disyahkan tanpa melalui pemungutan suara. Semoga saja tulisan ini dapat memberi pencerhahan bagi semuanya, karena persyaratan negarawan di konstitusi kita hanya ada bagi persyaratan hakim MK semata. Proses hukum harus dihargai, hak warga negara juga harus tetap dibuka, namun Supremasi Hukum (UUD 1945) diatas segalanya. Bagi para penyelenggara negara eksekutif legislatif dan yudikatif serta setiap warga negara. Salam kebangsaan, Agun Gunandjar Sudarsa Mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002. Sekarang Anggota Komisi XI DPR RI. Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Agun Gunandjar : Tentang Pemilu MK Dapat kewenangan Dari UUD 1945 Guna Menguji UU Terhadap UUD 45 Itu Sendiri Sifatnya Mengikat dan Final . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Perjuangan Kodam XVI/Pattimura Membujuk Suku Mausu Ane Agar Mau Direlokasi Posted: 27 Jul 2018 08:33 AM PDT | ||
Posted: 27 Jul 2018 08:16 AM PDT Lumajang (sekilasmedia.com)Berbagai upaya dilakukan sehingga membuahkan hasil dengan Berbekal melalui media sosial, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan Satwa yang dilindungi Undang -- Undang.Kamis 26/7/2018. Sejumlah barang bukti, 1 ekor burung kangkareng, dan 4 ekor anak burung alap-alap/elang sudah berhasil diamankan dari pemiliknya MT (40) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru."Sehingga Pelaku ini dengan mudahnya tanpa memikirkan resiko apapun seperti sekarang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, harus berurusan dengan hukum karena memperniagakan satwa yang di lindungi lewat media sosial," Ujarnya. Masih menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyidikan sementara bahwasanya, hewan satwa dilindungi Undang -- Undang tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik diduga tersangka MT (40). Sayangnya, saat petugas yang tiba di lokasi diduga pelaku tidak ditemukan, namun petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti. "Tidak itu saja,barang bukti berupa satu ekor burung Kangkareng, dan burung alap-alap atau elang itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut," tegasnya . Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. "Terkait dengan masalah tersebut Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," terangnya menurutnya, terduga ini nampaknya merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan hewan satwa yang dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba, yang belum lama ini bebas dari penjara. "Nampaknya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas," tambahnya AKP Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan sebelumnya,"pungkasnya(kar) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG. . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
*Sehari Empat Penyuluhan Digelar Di Lokasi TMMD* Posted: 27 Jul 2018 08:16 AM PDT MOJOKERTO, Sekilasmedia. Com-- Selain sasaran fisik, sasaran non fisik juga menjadi prioritas pada kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke – 102 TA. 2018 Kodim 0815 Mojokerto, di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0815 Mojokerto Kapten Arh Supriyono, saat ditemui di lokasi kegiatan TMMD, Jum'at (27/07/2018). Masih lanjutnya, sejumlah kegiatan non fisik berupa penyuluhan dan pelatihan telah dilangsungkan oleh Satgas TMMD dengan menggandeng OPD dari Pempov dan pemkab Mojokerto maupun instansi lain. Kamis kemarin, lanjutnya, ada empat penyuluhan yang digelar bagi warga Desa Jembul, yaitu penyuluhan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto, dengan pemateri Adhy Nafhuzy, SP., MM., Kasi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Mojokerto. Kemudian penyuluhan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Drs. Siswadi, MM, berikutnya, penyuluhan Pernikahan Dini oleh Penyuluh Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Abu Jamil, S.Ag. Di kesempatan terakhir, penyuluhan tentang Peran Dispora Dalam Pengembangan Pemuda, dengan pemateri Puji Atminingsih, SH, Kasi Pengembangan Pemuda Dinas Pariwista Pemuda Dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, terang Pasiter. Dirinya berharap, melalui pembekalan tersebut, baik secara teori maupun praktek, dapat bermanfaat bagi warga Desa Jembul. "Melalui ilmu tersebut dapat dipraktekan untuk mengembangkan usaha-usaha ekonomi kreatif yang tentunya dapat menambah penghasilan, yang dalam jangka panjang akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup Pasiter.(dim/wo) Terima kasih karena telah membaca informasi tentang *Sehari Empat Penyuluhan Digelar Di Lokasi TMMD* . Silahkan membaca berita lainnya. | ||
Camat : Bantul, Hak Penuh KPM .Tidak Boleh Di Bagi Rata Layaknya Raskin Posted: 27 Jul 2018 08:05 AM PDT Pasuruan | Media Nasional Obor Keadilan | [27-07-2018] BPNT, bantuan pangan non tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan pada KPM, Keluarga penerima manfaat setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warung KUBE PKH / Pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank yang menjadi mitranya. Bantuan pangan non tunai bertujuan mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu . Namun, jauh api dari panggang. Fakta lapang masih ditemui beberapa penyimpangan dalam penyaluranya, salah satunya seperti yang dilansir oleh media online beberapa waktu lalu bahwa terdapat beberapa desa di wilayah kecamatan Gondangwetan, terdapat beberapa KPM hanya menerima beras sekitar 5-6 kg saja dengan alasan ada pemerataan bagi warga kurang mampu yang belum menerima BPNT, tersebut ujar salah satu kepala desa ketika dikonfirmasi media. Menanggapi hal ini Drajat Utomo , selaku camat Gondangwetan kabupaten Pasuruan propinsi Jawa timur dikonfirmasi diruang kerjanya oleh media obor keadilan dengan tegas menyatakan bahwa BPNT , bantuan pangan non tunai merupakan hak mutlak KPM. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun, juga pemerintah desa meski dengan dalih pemerataan." itu hak KPM mas, sudah ada pendampingan dalam penyelenggaraanya baik oleh pendamping PKH, ataupun TKSK kecamatan. Beda dengan Raskin dan Rastra , BPNT ini tidak boleh dibagi rata karena itu sudah ada peraturan dan juknisnya, tegas camat. Ditempat terpisah Maisaroh selaku TKSK kecamatan Gondangwetan kabupaten Pasuruan dikonfirmasi via phone mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai relawan di TKSK yang membantu penyaluranya saja . Dikonfirmasi terkait KPM menerima bahan pangan tidak sebagaimana mestinya, terima 5-6 kg beras kembali Maisaroh mengatakan bahwa hal tersebut sudah di ingatkan langsung pada sang kepala desa, pungkasnya. Menanggapi hal ini , Hanan dari lembaga pemerhati pemerintah kabupaten Pasuruan dengan tegas akan lakukan kroscek sekaligus melakukan pendampingan bagi KPM yang merasa dirugikan serta akan segera mengkoordinasikan dengan satker terkait . Baik tingkat desa, kecamatan bahkan dinas di kabupaten Pasuruan. Jika ada indikasi kecurangan dalam penyaluran , dirinya tidak segan segan akan mengambil langkah hukum agar apa yang seharusnya menjadi hak warga miskin utamanya tidak dipermainkan di tingkat bawah ." Ini tugas kita untuk mengawal program pemerintah , agar tidak mudah disalahgunakan apalagi ada oknum pemerintah yang sengaja mempermainkan bantuan yang semestinya diterima penuh oleh masyarakat miskin . Ujarnya tegas pada koran ini . (Zainal) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Camat : Bantul, Hak Penuh KPM .Tidak Boleh Di Bagi Rata Layaknya Raskin . Silahkan membaca berita lainnya. |
You are subscribed to email updates from #TACIGI. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |